Status Peraturan
Ralat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.03/2003 Tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Dari Pekerjaan
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Dan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Pajak
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Dari Pekerjaan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Riwayat Peraturan
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota