Peninjauan Kembali Bea Meterai Atas Tanda-Tanda Sebagai Dimaksud Dalam Pasal 38, Pasal 44A, Pasal 45 Ayat (1) B, Ayat (9) Dan Ayat (11) D, Pasal 61 Ayat (1) A Dan B, Pasal 62, Pasal 63 Ayat (2), Pasal 69 Ayat (3), Pasal 80 Ayat (2) Dan Penetapan Tarif Min