Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.3/1985

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 06/PJ.3/1985

TENTANG

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1252/KMK.04/1984
TANGGAL 18 DESEMBER 1984

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

  1. Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1252/KMK.04/1984 tanggal 18 Desember 1984 perihal perubahan tarif Bea Materai Rp.10,- menjadi Rp.100,- dan Rp.25,- menjadi Rp.500,-.
  2. Ketentuan tersebut di atas berlaku mulai tanggal 1 Maret 1985.

Petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksanaannya akan segera disusulkan.

A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD

Peraturan Terkait

Peninjauan Kembali Bea Meterai Atas Tanda-Tanda Sebagai Dimaksud Dalam Pasal 38, Pasal 44A, Pasal 45 Ayat (1) B, Ayat (9) Dan Ayat (11) D, Pasal 61 Ayat (1) A Dan B, Pasal 62, Pasal 63 Ayat (2), Pasal 69 Ayat (3), Pasal 80 Ayat (2) Dan Penetapan Tarif Min