SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 06/PJ.3/1985
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1252/KMK.04/1984
TANGGAL 18 DESEMBER 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1252/KMK.04/1984 tanggal 18 Desember 1984 perihal perubahan tarif Bea Materai Rp.10,- menjadi Rp.100,- dan Rp.25,- menjadi Rp.500,-.
- Ketentuan tersebut di atas berlaku mulai tanggal 1 Maret 1985.
Petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksanaannya akan segera disusulkan.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD

