Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Kepala Inspeksi Pajak Untuk Mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Dan Surat Pemberitaan (Seri PPh Umum - 15)