SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 41/PJ.552/1984
TENTANG
PENYEMPURNAAN NORMA PENGHITUNGAN PPh 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Berkenaan dengan sinyalemen Bapak Menteri Keuangan R.I mengenai prosentase keuntungan yang tertera di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ.5/1984 tanggal 21 Maret 1984, tentang Norma Penghitungan Pajak Penghasilan 1984, untuk beberapa sub sektor usaha, seperti Pompa Bensin (Kode 609), Dagang Eceran (Kode 607) dan sebagainya, dinilai agak terlalu tinggi, maka setelah dilakukan penelitian kembali menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :
1.1.
Sub Sektor yang angka prosentasenya dinilai agak terlalu tinggi : NOMORSUB SEKTORURUTKODE 1.303Industri Alat Pengangkutan, Alat-alat Berat, Mesin-mesin + Komunikasi.2.312Industri Tembakau, Rokok, Cerutu dan Barang dari Tembakau.3.313Industri Kerajinan Tangan.4.603Grosir, Dealer, Distributor.5.604Dagang Eceran.6.605Grosir/Pengecer Bahan Makanan Tidak Termasuk Bahan yang diawetkan.7.607Restoran dan Rumah Makan.8.608Hotel, Motel, Penginapan, Losmen.9.609Pompa Bensin.10.701Transport Darat.11.704Persewaan Gudang, Ruangan Pelataran, Lapangan.12.804Dagang Valuta Asing.13.805Usaha Keuangan lainnya.1.2.Sub Sektor yang angka prosentasenya dinilai agak terlalu rendah : NOMORSUB SEKTORURUTKODE 1.501Membuat, Memperbaiki dan Menjual Bangunan bukan dalam bentuk Real Estate.2.807Real Estate.3.913Kesehatan, Olahraga Pemeliharaan Jasmani.4.914Jasa Hiburan dalam segala bentuk. - Angka-angka prosentase Norma Penghitungan tersebut pada ad.1, sedang dalam penelitian lebih lanjut untuk dilakukan perbaikan kembali, yang pada saat nanti akan diberitahukan kepada Saudara.
- Berhubung dengan itu diminta perhatian Saudara agar dalam pelaksanaannya memperhatikan hal-hal tersebut.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN AT