Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 1640/PJ.2/1985
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1987
Tanggal Peraturan : 05/08/1985
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Kepala Inspeksi Pajak Untuk Mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Dan Surat Pemberitaan
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan