KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 113/PJ.BT5/1984
TENTANG
BENTUK, JENIS, WARNA, FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perlu ditetapkan bentuk, jenis, warna, formulir dan buku petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak Penghasilan 1984;
- bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-bentuk sarana/formulir dimaksud.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263).
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, JENIS, WARNA, FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1984.
Bentuk, jenis, warna, formulir dan buku petunjuk pengisian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak 1984 dilengkapi dengan kode tertentu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 23 Oktober 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.