KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 266/KMK.04/1995
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 25/06/1995
PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK
Status Peraturan :
Penggunaan Bahasa Asing Dalam Pembukuan Atau Pencatatan Wajib Pajak
Peraturan Terkait :
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Penggunaan Bahasa Asing Dalam Pembukuan Wajib Pajak
Riwayat Peraturan :
Penggunaan Bahasa Asing Dalam Pembukuan Wajib Pajak