Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 266/KMK.04/1995
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 25/06/1995
PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK

Status Peraturan :

Penggunaan Bahasa Asing Dalam Pembukuan Atau Pencatatan Wajib Pajak

Peraturan Terkait :

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Penggunaan Bahasa Asing Dalam Pembukuan Wajib Pajak

Riwayat Peraturan :

Penggunaan Bahasa Asing Dalam Pembukuan Wajib Pajak