Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 539/KMK.01/1995
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 20/11/1995
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL

Status Peraturan :

Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nom

Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan

Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan

Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan

Peraturan Terkait :

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional

Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional

Riwayat Peraturan :

Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional