KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/KMK.01/1995
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 07/03/1995
Pemberian Pembebasan Bea Masuk, Dan Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Tidak Dipungut Atas Impor 150.000 Ton Gula Pasir Oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)
Peraturan Terkait
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya