KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1292/KMK.04/1991
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1991
Tanggal Peraturan : 30/12/1991
Penunjukan Tenaga Ahli Tertentu Untuk Melakukan Verifikasi Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong
Penunjukan Badan-Badan Tertentu Dan Bendaharawan Untuk Memungut Dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah