KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1324/KMK.04/1988
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1988
Tanggal Peraturan : 27/12/1988
Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan
Status Peraturan :
Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan
Peraturan Terkait :
Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Bumi Dan Bangunan
Riwayat Peraturan :
Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan