KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1009/KMK.04/1985
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1985
Tanggal Peraturan : 27/12/1985
Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan
Status Peraturan :
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
Peraturan Terkait :
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Penyetoran Pajak Bumi Dan Bangunan