Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1007/KMK.04/1985
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1985
Tanggal Peraturan : 27/12/1985
Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Dan/Atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat Ii

Peraturan Terkait :

Pajak Bumi Dan Bangunan