Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 57/PJ.91/1999
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 25/04/1999
Penegasan Pelaksanaan Penggunaan Media Elektronik Sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN
Status Peraturan
Perbaikan Dan Perubahan Atas Lampiran Se-57/PJ.91/1999 Tentang Struktur Data Lampiran Spt Masa PPN Yang Dilaporkan Menggunakan Media Elektronik
Peraturan Terkait
Penggunaan Media Elektronik Sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN