Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 63/PJ.6/1999
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 21/10/1999
Penyempurnaan Blanko Stts

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 63/PJ.6/1999

TENTANG

PENYEMPURNAAN BLANKO STTS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan adanya usulan penyempurnaan format blanko STTS sesuai dengan SE-60/PJ.6/1999 untuk cetak masal tahun 2000, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak senantiasa menampung aspirasi yang berkembang untuk penyempurnaan blanko tersebut;
  2. Kesulitan secara teknis masalah pembundelan struk STTS yang akan diserahkan ke pihak bank tempat bayar, diatasi dengan menukar urutan segi untuk bank dengan segi untuk Dispenda;
  3. Segi TTS untuk Bank diletakkan di akhir (segi ke 4), sedang segi STTS untuk Dispenda ditukar menjadi segi kedua setelah segi untuk wajib pajak sebagaimana terlampir;
  4. Dengan demikian struk STTS dapat dilakukan pembundelan di bagian bawah blanko, sehingga segi terakhir menjadi pertinggal di bank;
  5. Hal ini ditempuh untuk meminimalkan perubahan yang mendasar baik dari sisi program aplikasi Sismiop maupun seting format blanko STTS;
  6. Upaya tersebut di atas dilakukan dengan pertimbangan bahwa perubahan dan penyelarasan program aplikasi Sismiop dan seting ulang pencetakan blanko STTS akan memakan waktu yang dikhawatirkan bisa mengganggu persiapan pencetakan blanko STTS untuk masa cetak tahun 2000.

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttdHASAN RACHMANY

Blanko Sppt, Stts Dan Dhkp