Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-1165/PJ.24/1993 Tentang Sistem, Bentuk Dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Khusus Mengenai Bidang Pajak Bumi Dan Bangunan
Sistem, Bentuk Dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak