Penundaan Pembayaran PPN Atas Penyerahan Jasa Pencarian Sumber Dan Pemboran Minyak, Gas Bumi, Dan Panas Bumi Kepada Kontraktor Production Sharing (Kps) Di Bidang Minyak Dan Gas Bumi Dan Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Kob) Di Bidang Panas Bumi
Jasa-Jasa Lain Yang Berkaitan Dengan Pencarian Sumber-Sumber Dan Pemboran Minyak, Gas Bumi Dan Panas Bumi Yang Mendapat Penundaan Pembayaran PPN Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572/KMK.01/1989