Jasa-Jasa Lain Yang Berkaitan Dengan Pencarian Sumber-Sumber Dan Pemboran Minyak, Gas Bumi Dan Panas Bumi Yang Mendapat Penundaan Pembayaran PPN Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572/KMK.01/1989
Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Pencarian Sumber-Sumber Dan Pemboran Minyak, Gas Bumi Dan Panas Bumi Kepada Para Kontraktor Yang Belum Berproduksi