Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ.51/2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 22/PJ.51/2000

TENTANG

RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-17/PJ.51/1999 TANGGAL 2 NOVEMBER 1999

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999 hal Pengenaan PPN BM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai 1 Juli 1999, ternyata terdapat kesalahan tulis yang semula tertulis :

Hal : Pengenaan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 1 Juli 1999 (Penyempurnaan ke-2 atas Surat Edaran SERI PPN 10-95)

Seharusnya :
Hal : Pengenaan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 1 Juli 1999 (Penyempurnaan ke-4 atas Surat Edaran SERI PPN 10-95)

Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL,

ttdMACHFUD SIDIK

Pengenaan PPN BM Atas Kendaraan Bermotor Terhitung Mulai 1 Juli 1999 (Penyempurnaan Ke-2 Atas Surat Edaran Seri PPN 10-95)

Pengenaan PPN BM Atas Kendaraan Bermotor Terhitung Mulai 1 Juli 1999 (Penyempurnaan Ke-2 Atas Surat Edaran Seri PPN 10-95)