Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 41/PJ.43/1999
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 28/09/1999
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KMK.04/1998 Tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996

Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu

Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas Perpajakan Dibidang Usaha Industri Tertentu

Fasilitas Perpajakan Atas Penanaman Modal Dibidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu

Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996