Peraturan Terkait
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KMK.04/1998 Tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996
Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu
Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas Perpajakan Dibidang Usaha Industri Tertentu
Fasilitas Perpajakan Atas Penanaman Modal Dibidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Riwayat Peraturan
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996