Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 49/PJ.41/1999
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 26/10/1999
Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Fiskal Luar Negeri Bagi Anak-Anak Yang Berusia Tidak Lebih Dari 12 (Dua Belas) Tahun
Status Peraturan
Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Yang Berkaitan Dengan Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri)
Peraturan Terkait
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Bagi Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Keluar Negeri
Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terhutang