Penegasan Mengenai Perlakuan Penyusutan Aktiva Berwujud Dan Amortisasi Aktiva Tak Berwujud Yang Dimiliki Dan Digunakan Oleh Kontraktor Yang Melakukan Kegiatan Eksplorasi Maupun Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor (Seri