SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 16/PJ.6/1998
TENTANG
KETETAPAN PBB LAPANGAN GOLF TAHUN 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka penentuan ketetapan PBB atas lapangan golf tahun 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Penentuan NJOP bumi dibedakan menjadi :
- Tanah yang sudah dikembangkan
- Tanah yang belum dikembangkan
- Tanah yang tidak dapat dikembangkan Lampiran SPOP khusus Lapangan Golf adalah sebagaimana lampiran 1.
- Biaya investasi per M2 untuk green, tee box, bunker, fairway, rough, bushes dan natural lakes ditentukan sebagaimana dalam lampiran 2 Surat Edaran ini, sedangkan perhitungan penentuan NJOP tanah lapangan golf sebagaimana pada lampiran 3.
Berdasarkan biaya investasi per M2 tersebut, lapangan golf dibagi dalam 4 (empat) standar kelas yaitu, kelas 1 (Internasional), kelas 2 (Baik), kelas 3 (Sedang) dan kelas 4 (Sederhana) dengan komposisi nilai masing-masing bagian lapangan golf tertinggi green dan terendah natural lakes, dengan urutan :- green
- tee box
- bunker
- fairway
- rough
- bushes
- natural lakes
- Dengan demikian penentuan Klasifikasi/NJOP bumi lapangan golf yang dicantumkan dalam SPPT tahun 1998 hendaknya dilakukan penyesuaian kembali berdasarkan urutan biaya investasi bagian lapangan golf tersebut di atas.
- Dalam hal ada peningkatan ketetapan PBB yang mencolok, supaya berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.6/1997 tanggal 14 Oktober 1997.
- Penerbitan SPPT PBB tahun 1998 supaya berpedoman pada ketentuan ini, selanjutnya SPPT tahun 1999 dan seterusnya akan diatur lebih lanjut.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttdHASAN RACHMANY