Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ.54/1998
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 30/06/1998
Penegasan Lebih Lanjut Mengenai Tata Cara Penerapan Keputusan Menteri Keuangan Ri Nomor 548/KMK.04/1997 Tanggal 3 Nopember 1997 Dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor Se-34/PJ.54/1997 Tanggal 9 Desember 1997
Peraturan Terkait
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya (Penyempurnaan Ke-4 Surat Edaran Seri PPN 28-95)
Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar