Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 34/PJ.54/1997
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 08/12/1997
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya (Penyempurnaan Ke-4 Surat Edaran Seri PPN 28-95)
Peraturan Terkait
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya
Restitusi PPN Yang Diajukan Permohonannya Oleh Pkp Eksportir Tertentu (Penyempurnaan Ke-2 Atas Surat Edaran Seri PPN 28-95)
Pemberitahuan Prosedur Pengadministrasian Perusahaan Eksportir Tertentu (Penyempurnaan Ke-3 Atas Surat Edaran Seri PPN 28-95)
Mempercepat Pelayanan Restitusi PPN (Penyempurnaan Ke-1 Atas Surat Edaran Seri PPN 28-95)