Peraturan Terkait
Pencabutan Atas Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Atau Penyerahan Komponen Dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian
Perlakuan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Atau Penyerahan Komponen Dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian
Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 508/KMK.01/1995 Tentang Tatalaksana Pemberian Kemudahan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Komponen Dan/Atau Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usah
Tatalaksana Pemberian Kemudahan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Komponen Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Digunakan Dalam Usaha Pertaksian
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
Macam Dan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pengenaan PPN/PPN BM Atas Kendaraan Bermotor (Penyempurnaan Ke-1 Atas Surat Edaran Seri PPN 10 - 95)