Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191/KMK.04/1998
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 22/03/1998
Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 508/KMK.01/1995 Tentang Tatalaksana Pemberian Kemudahan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Komponen Dan/Atau Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usah

Tatalaksana Pemberian Kemudahan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Komponen Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Digunakan Dalam Usaha Pertaksian

Pencabutan Atas Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Atau Penyerahan Komponen Dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian

Perlakuan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Atau Penyerahan Komponen Dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun

Tatalaksana Pemberian Kemudahan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Komponen Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Digunakan Dalam Usaha Pertaksian