Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.51/1998
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 23/07/1998
Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN (Penyempurnaan Ke-8 Surat Edaran Seri PPN 25-95)

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994

Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN (Penyempurnaan Ke-7 Surat Edaran Seri PPN 25-95)

Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN (Seri PPN 25-95)