Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 32/PJ.51/1997
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 23/11/1997
Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN (Penyempurnaan Ke-7 Surat Edaran Seri PPN 25-95)
Peraturan Terkait
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN (Seri PPN 25-95)