Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 07/PJ.51/1998
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 23/04/1998
Pencabutan Pemberian Fasilitas Impor Atas Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta
Peraturan Terkait
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 Tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta
Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 128/KMK.00/1993 Tentang Pemberian Fasilitas Impor Atas Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta
Pemberian Fasilitas Impor Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta