Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 40/PJ.42/1998
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 23/12/1998
Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-208/PJ./1998 Tanggal 6 Oktober 1998


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 40/PJ.42/1998

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-208/PJ/1998 TANGGAL 6 OKTOBER 1998

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-208/PJ/1998 tanggal 6 Juni 1998 tentang perubahan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ/1995 tentang pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ/1998

Dengan berlakunya keputusan ini maka kepada Kepala Kantor Wilayah diberikan wewenang untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Pajak mengenai perubahan metode pembukuan dan/atau perubahan tahun buku yang kedua dan seterusnya. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak
    Menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, dengan menyebutkan :
    1. Identitas Wajib Pajak;
    2. Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;
    3. Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.
  2. Kantor Pelayanan Pajak
    1. memberikan tanda terima;
    2. Meneliti surat permohonan;
    3. Meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal permohonan tersebut untuk perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang kedua dan seterusnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan.
  3. Kantor Wilayah DJP
    1. Meneliti surat permohonan;
    2. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan dari kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak.
    3. Surat keputusan dibuat sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu :
      lembar 1 : untuk Wajib Pajak;
      lembar 2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak;
      lembar 3 : untuk arsip

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttdA. ANSHARI RITONGA

Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/PJ/1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jendera

Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jender

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan