Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.41/1998

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 15/PJ.41/1998

TENTANG

PENEGASAN TENTANG KEWAJIBAN PEMBAYARAN TBPFLN BAGI MAHASISWA/PELAJAR YANG BERTOLAK
KE LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang berkaitan dengan pengecualian dari kewajiban pembayaran TBPFLN bagi mahasiswa/pelajar yang belajar di luar negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1. Pada garis besarnya mahasiswa/pelajar yang belajar di luar negeri dapat dibedakan :a.Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang tugas belajar di luar negeri (dinas).b.Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.c.Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang belajar di luar negeri dengan biaya sendiri/biaya perusahaan.
2.Kewajiban Fiskal Luar Negeri bagi mereka sebagaimana tersebut masing-masing adalah :a.1. PNS dan anggota ABRI, dikecualikan dari pembayaran TBPFLN saat bertolak ke luar negeri dengan menggunakan paspor dinas yang dilengkapi dengan surat tugas atau perjalanan dinas (Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah 46 Tahun 1994). Apabila yang bersangkutan membawa serta anggota keluarganya (istri, anak dan sebagainya) maka pengecualian tidak berlaku untuk anggota keluarga tersebut.2.Pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu bertolak kembali ke tempat tugas/belajar dapat diberikan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri maksimum 2(dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994, yang pelaksanaannya diatur dalam butir 2.2.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.41/1995 tanggal 21 September 1995.b.1.Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa – pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat bertolak ke luar negeri dikecualikan dari pembayaran PPh (Pasal 3 huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994). Namun bagi anggota keluarga yang menyertainya tidak termasuk yang dikecualikan dari pembayaran PPh termaksud.2.Pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu bertolak kembali ke tempat tugas/belajar dapat diberikan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri maksimum 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994, yang pelaksanaannya diatur dalam butir 2.2.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.41/1995 tanggal 21 September 1995.c.1.Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang belajar di luar negeri dengan biaya sendiri/perusahaan pada saat pertama kali bertolak ke luar negeri/tempat belajar, tidak dikecualikan dari pembayaran PPh.2.Pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu bertolak kembali ke tempat tugas/belajar dapat diberikan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri maksimum 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994, yang pelaksanaannya diatur dalam butir 2.2.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.41/1995 tanggal 21 September 1995.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttdA. ANSHARI RITONGA

Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Yang Berkaitan Dengan Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri)

Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri

Pembayaran PPh Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke L.n. (Seri PPh Pasal 25 Nomor 3)

Tanda Pengenal Resmi Sebagai Penduduk Luar Negeri (Penlu) (Seri PPh Pasal 25 Nomor 7)