SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 07/PJ.24/1998
TENTANG
PENYESUAIAN SE-05/PJ.24/1998 TANGGAL 9 APRIL 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan informasi dari beberapa KPP ternyata masih banyak Wajib Pajak yang mempergunakan SSP Final bentuk KP.PDIP.5.2-95. Oleh karena itu maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.24/1998 tanggal 9 April 1998 perlu dilakukan penyesuaian sebagai berikut :
1. | Butir I. KPP dengan Aplikasi SIP angka 3.b-Setelah contoh editing atas SSP Final (KP.PDIP.5.2-96) ditambah dengan kalimat sebagai berikut :-Dalam hal Wajib Pajak masih mempergunakan SSP Final bentuk KP.PDIP.5.2-95 maka editing dilakukan dengan membubuhkan tinta/spidol warna merah di sebelah kanan kotak jenis setoran yang lama. Contoh :9101(Untuk penebusan gula pasir)8102(Untuk penebusan migas) |
2. | Sehubungan dengan hal tersebut di atas serta untuk pembakuan istilah jenis-jenis pembayaran maka Lampiran I dan II diubah/diperbaiki sebagaimana terlampir. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttdA. ANSHARI RITONGA