Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.24/1998
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 22/04/1998
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.24/1998

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 06/PJ.24/1998

TENTANG

TAMBAHAN PETUNJUK PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ/1998 tanggal 25 Maret 1998 tentang Penyempurnaan Laporan Penerimaan Pajak (LPP), bersama ini dikirimkan tambahan petunjuk pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai tambahan dari petunjuk pengisian Surat Setoran Pajak yang tercantum di lembar ke-1 dari SSP Umum (KP.PDIP.5.1-95) maupun SSP Final (KP.PDIP.2-96).

Tambahan petunjuk pengisian SSP tersebut agar diperbanyak dan diserahkan kepada Wajib Pajak di lingkungan kerja Saudara. Perlu ditegaskan kepada Wajib Pajak bahwa tambahan petunjuk pengisian SSP tersebut mulai berlaku sejak SSP bulan Mei 1998.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttdKARSONO SURJOWIBOWO

Penyempurnaan Bentuk Laporan Penerimaan Pajak (Lpp)