SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 25/PJ.6/1997
TENTANG
PENYESUAIAN ATAS ANGKA PERBANDINGAN TERTIMBANG IHH TAHUN 1997/1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.6/1997tanggal 12 September 1997 perihal Ralat Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun 1997/1998, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. | Dengan ditetapkannya Ralat atas Rincian Rencana Penerimaan PBB tahun 1997/1998 sebagaimana tersebut di atas, maka Angka Perbandingan Tertimbang IHH Tahun 1997/1998 untuk beberapa Daerah Tk. II tertentu perlu disesuaikan dengan tidak merubah jumlah persentase Angka Perbandingan Tertimbang IHH masing-masing Dati I dan KPPBB, dan mempertimbangkan juga penerimaan PBB asal IHH yang telah direalisasikan. |
2. | Daerah Tk. II yang mengalami penyesuaian Angka Perbandingan tertimbang IHH adalah sebagai berikut :a.Kanwil III DJP : – KPPBB Bandar Lampung: 1.Kab. Lampung Selatan 2.Kab. Tanggamus (Dati II baru) – KPPBB Kotabumi: 1.Kab. Lampung Utara 2.Kab. Tulang Bawang (Dati II baru) b.Kanwil XV DJP : – KPPBB Biak: 1.Kab. Nabire : 2.Kab. Paniai (Dati II baru) : 3.Kab. Puncak Jaya (Dati II baru) – KPPBB Sorong: 1.Kab. FakFak : 2.Kab. Mimika (Dati II baru) |
3. | Penyesuaian Angka Perbandingan Tertimbang IHH tersebut diberlakukan mulai pembayaran PBB asal IHH bagian bulan September 1997 (Daftar Penyesuaian Angka Perbandingan Tertimbang IHH tahun 1997/1998 terlampir). |
Demikian disampaikan untuk bahan seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK