Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 25/PJ.6/1997
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 18/08/1997
Penyesuaian Atas Angka Perbandingan Tertimbang Ihh Tahun 1997/1998


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE – 25/PJ.6/1997

TENTANG

PENYESUAIAN ATAS ANGKA PERBANDINGAN TERTIMBANG IHH TAHUN 1997/1998

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.6/1997tanggal 12 September 1997 perihal Ralat Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun 1997/1998, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.Dengan ditetapkannya Ralat atas Rincian Rencana Penerimaan PBB tahun 1997/1998 sebagaimana tersebut di atas, maka Angka Perbandingan Tertimbang IHH Tahun 1997/1998 untuk beberapa Daerah Tk. II tertentu perlu disesuaikan dengan tidak merubah jumlah persentase Angka Perbandingan Tertimbang IHH masing-masing Dati I dan KPPBB, dan mempertimbangkan juga penerimaan PBB asal IHH yang telah direalisasikan. 
2.Daerah Tk. II yang mengalami penyesuaian Angka Perbandingan tertimbang IHH adalah sebagai berikut :a.Kanwil III DJP :     –  KPPBB Bandar Lampung:  1.Kab. Lampung Selatan    2.Kab. Tanggamus (Dati II baru)
  – KPPBB Kotabumi:  1.Kab. Lampung Utara    2.Kab. Tulang Bawang (Dati II baru)
 b.Kanwil XV DJP :     – KPPBB Biak: 1.Kab. Nabire  : 2.Kab. Paniai (Dati II baru)  : 3.Kab. Puncak Jaya (Dati II baru)
  – KPPBB Sorong: 1.Kab. FakFak  : 2.Kab. Mimika (Dati II baru)
 
3.Penyesuaian Angka Perbandingan Tertimbang IHH tersebut diberlakukan mulai pembayaran PBB asal IHH bagian bulan September 1997 (Daftar Penyesuaian Angka Perbandingan Tertimbang IHH tahun 1997/1998 terlampir). 

Demikian disampaikan untuk bahan seperlunya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Peraturan Terkait

Ralat Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun 1997/1998