Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.4/1997
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 03/02/1997
Pajak Penghasilan Atas Pemungutan PPh Pasal 22 Dari Jasa Konstruksi (Seri PPh Pasal 22-8)
Peraturan Terkait
Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 599/KMK.04/1994 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terhutang