Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 196/PJ./1997
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 26/10/1997
Penundaan Masa Berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-155/PJ/1997 (Penyempurnaan Ke-2 Atas Surat Edaran Seri PPN 3-95)

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 196/PJ./1997

TENTANG

PENUNDAAN MASA BERLAKUNYA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-155/PJ/1997
(PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 3-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk lebih memantapkan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-155/PJ/1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/PJ/1995 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan Serta Petunjuk Pengisiannya, maka dipandang perlu untuk mempersiapkan dengan lebih baik segala sarana guna menunjang pelaksanaan Keputusan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut diputuskan untuk menunda Masa Berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/PJ/1997 diatas dari mulai Masa Pajak Oktober 1997 menjadi mulai Masa Pajak Januari 1998.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Peraturan Terkait

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-12/PJ./1995 Tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN) Dan Spt Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Da

Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN) Dan Spt Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan Dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku