Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 39/PJ.531/1996

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 39/PJ.531/1996

TENTANG

DELIVERY BILL DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
(PENYEMPURNAAN KE – 1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 2 – 95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-39/PJ1996 tanggal 7 Juni 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-54/PJ1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar.

Dengan demikian Delivery Bill yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan sehubungan dengan penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 KEP-54/PJ1994 tanggal 29 Desember 1994, merupakan dokumen yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

Demikian untuk disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Peraturan Terkait

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-54/PJ/1994 Tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar

Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar