Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 39/PJ.531/1996

Peraturan Terkait

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-54/PJ/1994 Tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar

Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar