Peraturan Terkait
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-54/PJ./1994 Tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-39/PJ./1996
Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar
Faktur Pajak (Seri PPN-95)