Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.52/1996
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1996
Tanggal Peraturan : 03/06/1996
PPN Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Seri PPN 33-95)

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 18/PJ.52/1996

TENTANG

PPN ATAS PENYERAHAN AKTIVA YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUAL BELIKAN
(SERI PPN 33-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 3 dan 4 Juni 1996, berikut ini disampaikan beberapa penegasan mengenai perihal tersebut di atas. Sebagaimana telah diketahui, atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjual belikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 16D Undang-undang PPN yang baru.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diingatkan cara mempertanggung jawabkan PPN yang terutang atas pengalihan aktiva tersebut sebagai berikut :

  1. PPN yang terutang atas pengalihan aktiva eks Pasal 16D harus disetor seluruhnya atau sebesar Pajak Keluaran, dengan menggunakan SSP tersendiri, jadi berbeda dengan cara mempertanggung jawabkan Pajak Keluaran lainnya.
  2. Penyetoran PPN atas aktiva eks Pasal 16D tersebut dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengalihan.
  3. Atas pengalihan tersebut dapat dibuatkan Faktur Pajak Standar namun tidak perlu dicantumkan pada Formulir 1195 A1 (Lampiran Pajak Keluaran-I) SPT PPN 1195.
  4. Pelaporannya pada SPT Masa PPN dilakukan pada bulan terjadinya pengalihan aktiva eks Pasal 16D sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu pada kolom huruf I butir 2.
    Sedang SSP-nya harus dilampirkan pada SPT Masa PPN yang bersangkutan dan mengisi huruf J butir 8 (kode I.2).
  5. Apabila aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang PPN 1984(sebelum 1 April 1985), maka atas pengalihan aktiva tersebut tidak terutang PPN.
  6. Dalam hal pada saat perolehannya, aktiva tersebut memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka pada waktu pengalihannya memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, karena penangguhan PPN diartikan sama dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN)