Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.5/1996
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1996
Tanggal Peraturan : 15/01/1996
Penyelesaian Tunggakan Restitusi PPN Yang Masih Tersisa Per 31 Desember 1995
Peraturan Terkait
Mempercepat Pelayanan Restitusi PPN (Penyempurnaan Ke-1 Atas Surat Edaran Seri PPN 28-95)
Mempercepat Pelayanan Restitusi PPN (Seri PPN 28-95)
Pengamanan Pemberian Restitusi PPN/PPN BM
Perlakuan Terhadap Faktur Pajak Fiktif Dan Pemberian Bank Garansi
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Uji Coba Pemeriksaan Sederhana Kantor Dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan