Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ.4/1996

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 14/PJ.4/1996

TENTANG

PENEGASAN MENGENAI SISTEM DAN BENTUK LAPORAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memudahkan pengawasan terhadap pembuatan laporan Bidang PPh di tingkat KPP dan Kanwil, maka perlu diatur pejabat yang akan bertanggung jawab atas kewajiban untuk membuat laporan bidang PPh sebagai berikut :

.JENIS LAPORANPENANGGUNG JAWAB
1.KPL-KPP 4.1-96Kasi PPh di KPP, sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing
2.KPL-KPP 4.2-96Kasi PPh di KPP, sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing.
3.KPL-KPP 4.3-96Kasi Penerimaan dan Keberatan.
4.KPL-KPP 4.4-96Kasi Penerimaan dan Keberatan.
5.KPL-KPP 4.5-96Kasi Penerimaan dan Keberatan.
6.KPL-KPP 4.6-96Kasi yang menangani Fiskal Luar Negeri.
7.KPL-KPP 4.7-96Kasi PPh di KPP, sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing.
8.KPL-KPP 4.8-96Kasi PPh di KPP, sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing.
9.KPL-KW 4.1-96Kabid PPh.
10.KPL-KW 4.2-96Kabid PPh.
11.KPL-KW 4.3-96Kabid PPh.
12.KPL-KW 4.4-96Kabid PPh.
13.KPL-KW 4.5-96Kabid PPh.
14.KPL-KW 4.6-96Kabid yang menangani Fiskal Luar Negeri.
15.KPL-KW 4.7-96Kabid PPh.
16.KPL-KW 4.8-96Kabid PPh.

Khusus untuk KPL-KW 4.6-96, berhubung laporan Kanwil bukan merekap laporan KPP, maka pemasukannya adalah tanggal 10 sesuai dengan petunjuk pengisian.Demikian untuk dilaksanakan.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO