Peraturan Terkait
Tata Cara Pemungutan Dan Pelaporan Wajib Pungut PPh Pasal 22 Oleh Bulog, Pertamina, Dan Badan Usaha Selain Pertamina Yang Bergerak Di Bidang Bahan Bakar Minyak Jenis Premix (Seri PPh Pasal 22 No.1)