Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 38/PJ.41/1996
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1996
Tanggal Peraturan : 31/10/1996
Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Subregional Asean
Status Peraturan
Pengecualian Dari Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean
Peraturan Terkait
Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri
Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Subregional Asean Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Subregional