Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1121/KMK.04/1991 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Bank