Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 42/PJ.45/1995
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 13/08/1995
Pelimpahan Wewenang Dirjen Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Status Peraturan
Penegasan Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak Yang Wajib Menghadiri Sidang Banding Dan Gugatan Di Pengadilan Pajak
Peraturan Terkait
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan