Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 43/PJ.41/1995
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 20/09/1995
Tanda Pengenal Resmi Sebagai Penduduk Luar Negeri (Penlu) (Seri PPh Pasal 25 Nomor 7)
Status Peraturan
Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Yang Berkaitan Dengan Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri)
Peraturan Terkait
Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri
Pembayaran PPh Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke L.n. (Seri PPh Pasal 25 Nomor 3)