NOMOR 34 TAHUN 2023
Â
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
         Â
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan pemanfaatan surat keterangan asal, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan terkait persetujuan penerbitan surat keterangan asal dan perolehan formulir surat keterangan asal;
- bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia belum menampung pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994Â tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6894);
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1703);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 347);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan:
| a. | Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 224); |
| b. | Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 839); |
| c. | Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 347); |
diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
Dalam memenuhi kebutuhan Formulir SKA asli, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melakukan pengadaan dan penyaluran Formulir SKA asli untuk IPSKA. Pasal 15B
IPSKA menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan Formulir SKA asli melalui e-Blangko yang telah terintegrasi antara Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan IPSKA. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. |
Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A
Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perolehan dan penggunaan Formulir SKA asli oleh Eksportir.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. | Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8. | Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2023.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 6 Desember 2023
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA

