NOMOR 24 TAHUN 2022
Â
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
         Â
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta untuk mewujudkan infrastruktur Ekonomi Kreatif dan insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414);
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2OI9 TENTANG EKONOMI KREATIF.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
- Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
- Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebut Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian imbalan berupa bunga atau bagi hasil.
- Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema Pembiayaan yang menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
- Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual adalah sistem pemasaran yang mengutamakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
- Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
| a. | Pembiayaan Ekonomi Kreatif; |
| b. | fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual; |
| c. | infrastruktur Ekonomi Kreatif; |
| d. | insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif; |
| e. | tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan |
| f. | penyelesaian sengketa Pembiayaan. |
PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF
Â
Bagian Kesatu
Sumber Pembiayaan
Â
Pasal 3
| (1) | Pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
|
||||||
| (2) | Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. | ||||||
| (3) | Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. | ||||||
| (4) | Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank. | ||||||
| (5) | Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank
Â
Paragraf 1
Fasilitasi Pemerintah
Â
Pasal 4
| (1) | Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. | ||||
| (2) | Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
|
Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa:
| a. | fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan |
| b. | optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang. |
Fasilitasi penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b paling sedikit berupa pendidikan dan pelatihan.
| (1) | Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. | ||||||||
| (2) | Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:
|
Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam memberikan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melakukan:
| a. | verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif; |
| b. | verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa; |
| c. | penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan; |
| d. | pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif; dan |
| e. | penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian. |
| (1) | Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang. | ||||||
| (2) | Objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
|
Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:
| a. | Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan |
| b. | Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain. |
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas Kekayaan Intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat.
| (1) | Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c menggunakan:
|
||||||||
| (2) | Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai Kekayaan Intelektual dan/atau panel penilai. | ||||||||
| (3) | Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
|
||||||||
| 4) | Kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diperoleh melalui sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
| (5) | Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
|
||||||||
| (6) | Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan. | ||||||||
| (7) | Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan penilaian atas Kekayaan Intelektual yang tidak dinilai oleh penilai Kekayaan Intelektual terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif yang mengajukan Pembiayaan. | ||||||||
| (8) | Dalam hal diperlukan, panel penilai pada lembaga keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian Kekayaan Intelektual dengan penilai Kekayaan Intelektual. |
| (1) | Pelaku Ekonomi Kreatif harus mencatatkan Pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam sistem pencatatan fasilitasi Pembiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif. |
| (2) | Sistem pencatatan fasilitasi Pembiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif. |
Pelaku Ekonomi Kreatif yang menerima Pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif
Â
Pasal 15
| (1) | Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan. | ||||
| (2) | Pembiayaan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
| (1) | Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. |
| (2) | Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. |
| (1) | Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. |
| (2) | Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. |
FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI KREATIF BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Â
Pasal 18
| (1) | Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual. | ||||||||||||
| (2) | Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual dilakukan melalui:
|
||||||||||||
| (3) | Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual lainnya berdasarkan kearifan lokal. | ||||||||||||
| (4) | Dalam hal Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, pemilik dan/atau pemegang hak mendapatkan imbalan dalam bentuk royalti atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual. |
| (1) | Fasilitasi yang diberikan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:
|
||||||||||||||||||||
| (2) | Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain. |
Fasilitasi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a terdiri atas:
| a. | legalitas usaha; |
| b. | pengelolaan Kekayaan lntelektual; |
| c. | peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud; dan/atau |
| d. | pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual. |
Fasilitasi pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b terdiri atas:
| a. | perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; |
| b. | permohonan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual; dan/atau |
| c. | perizinan dan pendaftaran dalam bidang pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual. |
Fasilitasi akses dan/atau bantuan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c terdiri atas:
| a. | pemberian insentif; dan/atau |
| b. | penyediaan skema Pembiayaan khusus. |
Fasilitasi pelayanan informasi/konsultasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d berupa penyediaan portal akses data dan konsultasi usaha terkait pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Fasilitasi bantuan promosi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e terdiri atas:
| a. | pemberian dukungan promosi pemasaran melalui berbagai media yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau |
| b. | penyediaan program untuk mempromosikan produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam perencanaan program Pemerintah dan/atau Pernerintah Daerah. |
Fasilitasi penyediaan sistem manajemen kolektif digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f terdiri atas:
| a. | inventarisasi produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam bentuk konten digital; |
| b. | penyusunan daftar kriteria usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual; |
| c. | penyediaan platform untuk pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual; dan/atau |
| d. | pengintegrasian sistem elektronik kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang memfasilitasi pemasarall produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual. |
Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g terdiri atas:
| a. | prioritas pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau |
| b. | membentuk forum komunikasi antar pelaku kreasi, pengelola Kekayaan Intelektual, dan pelaku usaha. |
| (1) | Fasilitasi inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h meliputi penyediaan sumber daya dan layanan untuk mempercepat proses pelayanan. |
| (2) | Penyediaan sumber daya dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan ekosistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual. |
Fasilitasi pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf i dilakukan terhadap nilai aset tak berwujud dengan cara:
| a. | memberikan bantuan penghitungan aset secara langsung melalui program pendampingan insidental; dan/atau |
| b. | membentuk dan/atau menunjuk lembaga penilaian aset tak berwujud pada usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual. |
Fasilitasi layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf j meliputi:
| a. | penyuluhan hukum; |
| b. | konsultasi hukum; |
| c. | mediasi; |
| d. | penyusunan dokumen hukum; dan/atau |
| e. | pendampingan hukum sebelum proses di pengadilan. |
| (1) | Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif. | ||||
| (2) | Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
| (1) | Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a merupakan ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh ekosistem Ekonomi Kreatif. |
| (2) | Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b merupakan sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, dan/atau mengumumkan dengan menyebarkan informasi. |
| (1) | Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) yang terintegrasi melalui pembangunan ruang kreatif. | ||||||
| (2) | Ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk:
|
||||||
| (3) | Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk fisik maupun virtual. | ||||||
| (4) | Pengelolaan ruang kreatif dilakukan oleh unit pelaksana teknis kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
| (5) | Pengelolaan ruang kreatif dilakukan secara profesional dan dapat dilakukan komersialisasi. | ||||||
| (6) | Biaya pengelolaan ruang kreatif dapat bersumber dari:
|
||||||
| (7) | Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. | ||||||
| (8) | Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. | ||||||
| (9) | Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk kegiatan pihak lain yang menghasilkan keuntungan. | ||||||
| (10) | Pemanfaatan ruang kreatif oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang bersifat tidak menghasilkan keuntungan tidak dibebankan biaya. | ||||||
| (11) | Hasil komersialisasi ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan sebagai dana pengembangan untuk ruang kreatif dan pelaksanaan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa:
| a. | insentif fiskal; dan/atau |
| b. | insentif non fiskal. |
| (1) | Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah dapat berupa:
|
||||||
| (2) | Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat berupa:
|
||||||
| (3) | Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai. |
Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa:
| a. | penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha Ekonomi Kreatif; b. |
| b. | kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif; |
| c. | kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang Ekonomi Kreatif; |
| d. | kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual; |
| e. | pendampingan dan inkubasi bagi usaha Ekonomi Kreatif; dan |
| f. | kemudahan akses bantuan hukum usaha Ekonomi Kreatif. |
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH SERTA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Â
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
Â
Pasal 36
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam pengembangan Ekonomi Kreatif meliputi:
| a. | mengembangkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual; dan |
| b. | mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual. |
| (1) | Dalam pengembangan Ekonomi kreatif, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat membentuk badan layanan umum. |
| (2) | Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendukung Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan lntelektual dan/atau Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual. |
| (3) | Pembentukan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum. |
Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan:
| a. | lembaga pendidikan; |
| b. | dunia usaha; |
| c. | dunia industri; |
| d. | jejaring komunitas; dan/atau |
| e. | media. |
| (1) | Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan Ekonomi Kreatif. | ||||
| (2) | Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
| (1) | Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. |
| (2) | Penyelesaian sengketa pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank di luar pengadilan dilakukan oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. |
| (3) | Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang tidak melibatkan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselesaikan melalui lembaga penyelesaian sengketa lainnya. |
| (4) | Lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa secara dalam jaringan. |
| (5) | Penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan. |
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
YASONNA H. LAOLY
Â
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2022
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF

